Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi. Namun artis sinetron ini tak ditahan. Meski demikian polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan memastikan bahwa penyidik tetap melanjutkan proses hukum pada pemain Ikatan Cinta ini hingga ke pengadilan.
Baca juga: Pria yang Digerebek Bersama Cassandra Angelie Tak Ditahan, Benarkah Pejabat? Ini Jawaban Polisi
Baca juga: Update Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan hingga Dugaan Keterlibatan Artis Lain
"Untuk CA tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai persidangan," kata Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan ikut menawarkan diri untuk prostitusi online.
Bersama dengan tiga mucikarinya, Cassandra disangkakan pasal pornografi dan UU ITE.
"CA yang bersangkutan dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka selain tiga mucikari," beber Zulpan.
"Pasal yang dipersangkakan disamping psa 47 ayat 1 dan juga 27 UU ITE, dijuncto kan pasal 55, karena CA berperan juga menawarkan diri dalam kasus prostitusi online," jelasnya.
Baca juga: Polisi Janji Ciduk Pria Hidung Belang Pelanggan Prostitusi Online Artis, Asalkan Sang Istri Melapor
Baca juga: Cassandra Angelie Tertangkap, Ada Artis Lain di Daftar Muncikari, Domisili di Jakarta, Siapa Saja?
Misteri Identitas Pelanggan yang Ditangkap Bersama Cassandra Angelie
Polisi juga menjelaskan alasan mereka tak mengungkap identitas dari pria hidung belang yang menyewa jasa Cassandra Angelie dengan alasan privasi.
Dikatalam Zulpan, apa yang dilakukan Cassandra Angelie dan pria yang bersamanya adalah bersifat personal dan hukum tak bisa memperkarakannya.
Ia menegaskan bahwa yang dipersangkakan polisi adalah tindak prostitusi dengan menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sosial media.
Dalam kasus tersebut, polisi hanya memperkarakan terkait pihak yang menjajakan dan menawarkan tindak prostitusi.
"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private," kata Zulpan.
"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," jelas Zulpan.
Ia mengatakan bahwa pelanggan atau pria hidung belang yang digerebek bersama Cassandra Angelie, tidak bisa digolongkan sebagai bagian dari PSK.
"Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK," terangnya.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan
Baca juga: Casandra Angelie Sering Digoda di Medsos, Mulai Diajak ke Klub hingga Ngeroom, Ini Reaksi Sang Artis
Benarkah Pria yang Dilayani Cassandra Angelie Pejabat?
Seiring dengan berkembangnya kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie, muncul dugaan bahwa pelanggan yang digerebek saat itu berasal dari kalangan pejabat tinggi.
Dugaan ini santer karena sosok pria hidung belang yang digerebek bersama Cassandra tak diungkap identitasnya.
Beberapa waktu lalu polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.
Tak hanya itu, Komnas perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.
Zulpan menegaskan bahwa pria yang berada satu kamar dengan Cassandra saat penggerebekan, bukan dari kalangan pejabat.
"Kami tidak pernah menyampaikan pelanggaran saudari CA dari kalangan pejabat," ujar Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2021).
Ia mengatakan bahwa Cassandra sudah lima kali melayani pria hidung belang dan kelimanya tak ada yang berasal dari kalangan pejabat.
"CA baru lima kali melayani pria dan itu tidak ada dari kalangan pejabat," beber Zulpan.
Pelanggan Cassandra Angelie Jika Syarat Ini Terpenuhi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, bakal menindak pelanggan prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie dan sejumlah pesohor ibu kota.
Apabila ada laporan dari istri daripada pelanggan tersebut, Zulpan menyebut pelanggan bisa dijerat dengan pasal perzinahan.
"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Zulpan mengatakan, saat digerebek tim Subdit Siber Polda Metro Jaya mendapati seorang pria sedang berhubungan dengan CA. Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.
"Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya," tutur Zulpan.