TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan penjelasannya terkait alasan mengapa pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie tidak bisa dijerat pidana.
Zulpan beralasan karena masalah ini sudah masuk ke ranah privat dan bersifat personal.
Sehingga hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang bersifat personal ini.
"Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," kata Zulpan dilansir Kompas TV, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Cassandra Angelie Jadi Tersangka, Polisi Sebut sang Artis Ikut Menawarkan Diri ke Pelanggan
Meski demikian Zulpan tidak menutup kemungkinan para pelanggan Cassandra Angelie ini nantinya tetap bisa dijerat pidana.
Asalkan ada laporan dari istri sah para pelanggan ini kepada pihak kepolisian.
Nantinya para pelanggan prostitusi online ini bisa dikenakan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.
"Iya, kalau ada laporan dari istrinya," ungkap Zulpan.
Baca juga: Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat, Polisi: Bila Sudah Berumah Tangga, Istri Bisa Melaporkan
Polisi Bantah Pelanggannya dari Kalangan Pejabat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi tidak menahan Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara.
Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.
Baca juga: Mengapa Pria Pemesan Cassandra Angelie Tidak Diungkap dan Dipidana? Ini Alasan Polisi
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.