Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Surachmat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan korban, Adam Deni di sidang selanjutnya, Rabu (12/1/2022).
Permintaan tersebut menyusul dari eksepsi Jerinx yang ditolak majelis hakim dan melanjutkan sidangnya pada pekan depan.
"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Surachmat usai bacakan putusan sela, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Jerinx SID Ingin Hadir Sidang Secara Offline, Kuasa Hukum Ungkap Maksudnya
"Bisa, bisa sekaligus yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, penuntut umum nantikan akan menghadirkan dua sampai tiga saksi fakta beserta Adam Deni selaku korban dalam kasus pengancaman terhadap dirinya.
Sehinggga Surachmat memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bakal kembali dilanjutkan pada Rabu, 12 Januari 2022 pekan depan.
Baca juga: Nora Alexandra Hapus Fotonya Bersama Jerinx di Instagram, Ada Apa? Ini Kata Pengacara Sang Musisi
Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan oleh Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Bakal Hadirkan dr Tirta sebagai Saksi
"Jadi sidangnya kita tunda pada hari Rabu 12 Januari 2022 kita tetap jam 10 paling lambat jam 11. Kalau ada kendala PH atau Jaksa sampaikan ke panitera pengganti," katanya.
Tidak hanya itu Jerinx dalam pernohonannya dikabulkan untuk datang secara offline dipersidangan. Sehingga besar kemungkinan keduanya akan dipertemukan pekan depan.
"Permintaan dari penasihat hukum Persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," ungkap Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.
"Terima kasih majelis hakim atas dikabulkan untuk permohonan offline," tanggap salah satu tim kuasa hukum Jerinx saat sidang.