Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, dan atau Pasal 310, 311 KUHP.
"Kedatangan kami melaporkan MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," tuturnya.
Djamal turut menjelaskan kronologi kejadian dari adanya dugaan pencemaran nama baik.
Marissya Icha disebut sempat menyinggung Medina Zein lewat Instagram, pada Desember 2021.
Sang selebgram mempertanyakan prestasi yang sudah dicapai oleh istri Lukman Azhari itu.
Dikarenakan ia sempat masuk nominasi 50 wanita terbaik, bersama dengan Menkeu Sri Mulyani.
Marissya Icha dianggap telah menuding Medina Zein membayar untuk bisa masuk nominasi.
"Berawal dari posting-an Instagram terlapor Saudara MI sekitar Desember kemarin," terang Djamal.
Baca juga: Medina Zein Ditetapkan sebagai Tersangka, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
Baca juga: Kian Memanas, Medina Zein dan Marissya Icha Saling Lapor Polisi, Ini Duduk Perkaranya
"Yang menyebut 'prestasi apa yang telah diraih' oleh pelapor dalam hal ini klien kami."
"Di dalam posting-an itu penghargaan yang diperoleh kata beliau penuh dengan sogokan," tambahnya.
Unggahan lainnya adalah ketika Medina Zein memberikan cincin berlian pada adik Bibi Andriansyah.
"Yang kedua, pelapor memberikan hadiah berupa sebuah cincin kepada Saudari F," jelas Djamal.
"Isinya adalah terlapor mem-posting di Instagram yang menyindir pelapor atau klien kami."
"Tuduhan 'ntar posting juga nih video diamond palsu yang anda kasih ke adik almarhum'," imbuhnya.