TRIBUNNEWS.COM - Irwansyah akan mencabut laporannya terhadap Hafiz Fatur, sang adik, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Irwansyah melaporkan Hafiz Fatur atas dugaan perkara pemalsuan surat kuasa.
Akibat perbuatan adiknya, Irwansyah mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.
Rencana pencabutan laporan itu disampaikan Zakir Rasyidin, kuasa hukum Irwansyah, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Setelah mencabut laporan tersebut, pihaknya akan menggugat adiknya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1956, perkara yang serupa memang tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus.
Dengan demikian, langkah itu diambil agar uang kerugiannya senilai Rp 5 miliar bisa kembali.
Baca juga: Mantan Istri Adik Irwansyah Menangis saat Tahu Hafiz Fatur Terjerat Dua Kasus, Singgung soal Karma
Baca juga: Adiknya Jadi Buronan Kasus Korupsi, Irwansyah Putus Komunikasi
"Berdasarkan diskusi kemarin, koordinasi dengan pihak Mas Irwan, jadi diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," kata Zakir Rasyidin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
"Hari ini kita hanya mengirimkan surat, membawa surat berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata. Jadi terkait pidananya kita akan mencabut laporannya," tambahnya.
Lebih lanjut, terkait kerugian dalam pihak Irwansyah mengatakan bukan hanya kehilangan sebuah rumah. Ada empat hunian dan satu mobil dengan total Rp 5 Miliar.
"Kalau perkara pidana, kita tidak bisa meminta kerugian itu dan kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata itu," papar Zakir menjelaskan.
Zakir juga menuturkan Irwansyah bersama istrinya, Zaskia Sungkar, tak tega terhadap Hafiz Fatur.
"Sebenarnya tidak tega, cuma kan karena perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi dia secara pribadi ya bagaimana," ucap Zakir.
Seperti diketahui, Irwansyah secara resmi telah melaporkan adiknya atas pemalsuan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.