News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Velline Chu Terjerat Narkoba

Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Narkoba, Pakai Sabu Bersama Suami, Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Velline Chu. Pedangdut Velline Chu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Velline Chu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol e Zulpan.

Velline Chu ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama suaminya.

Keduanya diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

"Pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Gran, Bekasi."

"Diamankan dua tersangka, itu rumah tersangka," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

"Tersangka pertama adalah Budhi Harianto alias BH, dan kedua Velline Chu, mereka pasangan suami istri," jelas Zulpan.

Baca juga: PROFIL Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Dijuluki Ratu Begal

Baca juga: Namanya Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Suami di Bekasi

Velline Chu dan suaminya yang diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba, ditampilkan dalam rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Barang Bukti

Saat diamankan, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat 0.08 gram dan sabu-sabu sisa pakai sebanyak 2.78 gram.

Polisi juga mengamankan dua alat isap sabu-sabu dan satu unit HP ketika menangkap Velline Chu.

"Barang yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram, dari pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram," kata Zulpan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

"Lalu bong kaca dan bong plastik, 1 buat unit hp," lanjutnya.

Baca juga: Terlibat Perdagangan Narkoba, TKI Asal Indramayu Divonis Penjara 20 Tahun di Hongkong

Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Bripka Khairul Ansari Dipecat dari Kepolisian

Namun, polisi belum bisa menampilkan barang bukti karena masih dalam tahap pemeriksaan.

"Barang buktinya masih dalam pemeriksaan," imbuh Zulpan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini