TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Velline Chu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol e Zulpan.
Velline Chu ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama suaminya.
Keduanya diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
"Pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Gran, Bekasi."
"Diamankan dua tersangka, itu rumah tersangka," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Tersangka pertama adalah Budhi Harianto alias BH, dan kedua Velline Chu, mereka pasangan suami istri," jelas Zulpan.
Baca juga: PROFIL Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Dijuluki Ratu Begal
Baca juga: Namanya Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Suami di Bekasi
Barang Bukti
Saat diamankan, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat 0.08 gram dan sabu-sabu sisa pakai sebanyak 2.78 gram.
Polisi juga mengamankan dua alat isap sabu-sabu dan satu unit HP ketika menangkap Velline Chu.
"Barang yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram, dari pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram," kata Zulpan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
"Lalu bong kaca dan bong plastik, 1 buat unit hp," lanjutnya.
Baca juga: Terlibat Perdagangan Narkoba, TKI Asal Indramayu Divonis Penjara 20 Tahun di Hongkong
Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Bripka Khairul Ansari Dipecat dari Kepolisian
Namun, polisi belum bisa menampilkan barang bukti karena masih dalam tahap pemeriksaan.
"Barang buktinya masih dalam pemeriksaan," imbuh Zulpan.