TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Velline Chu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol e Zulpan.
Velline Chu ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama suaminya.
Keduanya diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
"Pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Gran, Bekasi."
"Diamankan dua tersangka, itu rumah tersangka," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Tersangka pertama adalah Budhi Harianto alias BH, dan kedua Velline Chu, mereka pasangan suami istri," jelas Zulpan.
Baca juga: PROFIL Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Dijuluki Ratu Begal
Baca juga: Namanya Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Suami di Bekasi
Barang Bukti
Saat diamankan, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat 0.08 gram dan sabu-sabu sisa pakai sebanyak 2.78 gram.
Polisi juga mengamankan dua alat isap sabu-sabu dan satu unit HP ketika menangkap Velline Chu.
"Barang yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram, dari pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram," kata Zulpan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
"Lalu bong kaca dan bong plastik, 1 buat unit hp," lanjutnya.
Baca juga: Terlibat Perdagangan Narkoba, TKI Asal Indramayu Divonis Penjara 20 Tahun di Hongkong
Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Bripka Khairul Ansari Dipecat dari Kepolisian
Namun, polisi belum bisa menampilkan barang bukti karena masih dalam tahap pemeriksaan.
"Barang buktinya masih dalam pemeriksaan," imbuh Zulpan.
Velline Chu Pesan Sabu
Diberitakan Wartakotalive.com, Velline Chu diamankan bersama suaminya ketika sedang menunggu pesanan sabu yang dibelinya.
"Polisi mendapat informasi pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC."
"Pesanan barang tersebut diambil BH, suaminya," terang Zulpan.
Baca juga: Penyanyi Dangdut Inisial VU Ditangkap Polisi Karena Gunakan Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Tidak Ditemukan Barbuk Narkoba, Naufal Samudra Kini Hanya Berstatus Sebagai Saksi
Ancaman Hukuman
Dikutip dari Wartakotalive.com, Velline Chu dan suaminya mengaku memakai narkoba di rumahnya.
Hasil pemeriksaan urine keduanya juga dipastikan positif sabu.
Velline Chu dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Narkoba 1,2 Ton Sabu di Aceh Divonis Mati
Baca juga: Naufal Samudra Sempat Pesan Narkoba Jenis LSD Dua Bulan Lalu Namun Tak Diambil
Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Velline Chu dan suami diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)