News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Pengakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta: Penyidik Polsek Baito Langsung Datang ke Rumah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani usai menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru Supriyani memberikan pengakuan soal uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan siswa berinisial D di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Pengakuan Supriyani diberikan setelah dirinya diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu (6/11/2024).

Terkait uang damai Rp 50 juta, guru Supriyani mengaku dimintai langsung penyidik Polsek Baito.

Saat itu, penyidik Polsek Baito mengatakan jika guru Supriyani tidak memberikan uang Rp 50 juta maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah."

"Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa."

"Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.

Baca juga: Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Istri Aipda WH, Apa Penyebabnya?

Supriyani diketahui menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam.

Pemeriksaan Supriyani terkait penanganan kasus oleh penyidik Polsek Baito yang terindikasi melakukan kriminalisasi terhadap sosok wanita yang telah mengabdi selama 16 tahun sebagai guru honorer tersebut.

Selain itu, Propam Polda Sultra juga mendalami adanya permintaan uang Rp 2 juta oleh Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin kepada Supriyani.

Baca juga: Supriyani Mengaku Tertekan Ketika Teken Surat Damai, Tak Ada Senyum Saat Foto Bareng Istri Aipda WH

Uang tersebut diminta agar Supriyani tidak ditahan saat ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya berinisial D.

"Kalau yang Rp 2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.

Diketahui, selain Supriyani, Propam Polda Sutra juga meminta keterangan suaminya, Katiran, dan Lilis, wali kelas murid yang mengaku dipukuli oleh sang guru honorer.

Bersama penasehat hukumnya, Andri Darmawan, Supriyani tiba di Propam Polda Sultra sekira pukul 13.25 Wita.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini