TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus Supriyani, guru SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang berkonflik dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH disebut sudah berakhir damai.
Keterangan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Adapun Supriyani sempat berurusan dengan hukum karena dituduh memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
Baca juga: Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Istri Aipda WH, Apa Penyebabnya?
“Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai. Kabarnya sudah selesai, sudah damai,” ujar Mu'ti kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (6/11/2024).
Mu'ti pun kembali menyampaikan rencananya memberikan afirmasi kepada Supriyani untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, hal itu menjadi bagian dari komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan guru.
“Sudah kami sampakan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” kata Mu'ti.
Supriyani adalah seorang guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Namanya diperbincangkan publik karena dituduh telah memukul salah satu murid berinisial D yang merupakan anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo.
Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Istri Aipda WH
Guru Supriyani mencabut surat damai yang dia tanda tangani di Rumah Jabatan (rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani mencabut karena beralasan terpaksa tanda tangan surat damai. Dengan demikian, Supriyani merasa tidak ada kesepakatan perdamaian apapun dengan Aipda WH dan istrinya.
Kedua belah pihak berkonflik karena Supriyani dituduh memukul anak Aipda WH yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Baca juga: Nasib Kapolsek Baito di Ujung Tanduk, Bakal Disanksi jika Terbukti Minta Rp2 Juta ke Supriyani
Seperti diketahui, perjalanan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan ini sudah masuk dalam tahap persidangan.
Bahkan lima kali sidang dugaan kasus penganiayaan murid ini digelar di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan.