News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Pengakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta: Penyidik Polsek Baito Langsung Datang ke Rumah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani usai menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2024).

Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024).

Selama diperiksa, Supriyani mengaku kurang lebih menerima 30 pertanyaan dari penyidik Propam Polda Sultra.

Pertanyaan penyidik, soal kronologi kejadian dugaan pemukulan siswa yang dilaporkan orangtua korban kepada dirinya saat itu.

"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," katanya.

Sebelumnya memeriksa 7 polisi terkait penanganan kasus guru Supriyani.

7 polisi yang diperiksa tersebut di antaranya Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin, mantan Kanit Reskrim Polsek Baito bernama Jefri, dan Kanit Intelkam Aipda Wibowo Hasyim turut diperiksa Propam Polda Sultra.

Bukan hanya polisi yang bertugas di Polsek Baito saja.

Propam Polda Sultra pun turut memeriksa pejabat dari Polres Konawe Selatan.

Ada tiga pejabat Polres Konawe Selatan yang diperiksa Propam Polda Sultra di antaranya Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Kasi Propam Polres Konawe Selatan, Kabag Sumda Polres Konawe Selatan.

“Tim internal sudah melakukan klarifikasi dari beberapa orang untuk dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024).

Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman untuk mendalami soal permintaan uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, Polda Sultra mencium indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.

“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp 2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini