Kombes Iis juga mengatakan Polda Sultra akan berkomitmen mengawal kasus tersebut.
“Kapolda komitmen terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh saat ini Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris bersama Aipda Amiruddin masih menjalani pemeriksaan di Porpam Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan pungutan uang Rp 2 juta tersebut.
"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.
Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.
Sholeh mengatakan meski diperiksa, Iptu Muh Idris dan Bripka Amiruddin masih bertugas di Polsek Baito.
Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," kata Kabid Propam Polda Sultra.
Sekadar informasi kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik.