TRIBUNNEWWS.COM - Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan mobil yang membuat Laura Anna Lumpuh, membacakan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Di penghujung pledoi, Gaga Muhammad juga menyampaikan rasa sayang kepada mendiang Laura Anna.
"Terakhir buat Bubuku terkasih kini rasa sakit mu telah sirna. Tuhan lebih menyayangimu daripada kita semua di sini," kata Gaga dalam pleidoinya.
Baca juga: Enggan Tanggapi Pembelaan Gaga Muhammad, Greta Irene: Aku Harap Kasus Ini Jadi Contoh
"Selamat jalan bubuku (Laura) semoga damai dalam dekapannya waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh," tambah Gaga Muhammad lagi.
Sebelumnya Gaga Muhammad dalam pleidoi itu menyesali perbuatannya. Selain itu, Gaga Muhammad juga mengaku lalai.
“Saya merasa sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya, dan korban Laura Edelenyi sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti,” tutur Gaga Muhammad.
“Dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini, terutama korban Laura Edelenyi dan keluarga, dan saya sendiri,” tambah Gaga.
Baca juga: Baca Pledoi, Gaga Muhammad Minta Maaf kepada Keluarga Laura Anna
Pada sidang sebelumnya, Gaga Muhammad mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudikan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.
Merasa tak sepenuhnya salah
Gaga Muhammad merasa keberatan atas hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hari ini, Gaga Muhammad menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi.
Baca juga: Sebut Ucapan Laura Anna Mengada-ada, Ibunda Gaga Muhammad Merasa Kasihan
Dalam pembelaannya, Gaga Muhammad menyebut lumpuhnya Laura Anna bukan sepenuhnya salahnya.
Hal itu dikarenakan, Laura Anna sendiri yang enggan memakai sabuk pengaman dengan benar.
"Korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman," kata Gaga Muhammad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
"Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibukti dalam visum pada September 2020," lanjutnya.
Gaga Muhammad mengatakan dirinya sudah mengingatkan Laura Anna untuk memakai sabuk pengaman dengan benar.
"Saya sudah mengingatkan korban untuk memakai sabuk pengaman dengan baik tapi korban tidak mendengarkan," tutur Gaga Muhammad.
Maka itu, Gaga Muhammad berharap majelis hakim dapat memutuskan hukuman untuknya dengan seadil-adilnya.
"Mohon ke majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai peraturan UUD yang berlaku. Mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Gaga Muhammad.
Kuasa hukum minta Gaga tak dihukum berat
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad, secara tegas mengungkapkan, memang sudah seharusnya hukum ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus yang menjerat kliennya.
Terlebih buntut dari kecelakaan ini, mantan kekasih Gaga Muhammad, Laura Anna mengalami cacat.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Ganti Rugi, Ibu Gaga Muhammad Sebut Ayah Laura Sempat Minta Jaminan Sertifikat Rumah
Pihak Gaga Muhammad meyakini apa yang terjadi di tahun 2019 lalu, itu memang kelalaian sang klien.
Akan tetapi, Fahmi menjelaskan, tidak seharusnya Gaga Muhammad dijatuhi hukuman berat.
Menurutnya, kecelakaan dan gugatan yang dilayangkan tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa.
"Kami tanpa keraguan mengatakan hukum haruslah ditegakkan," terang Fahmi.
"Dan terdakwa yang telah melakukan kelalaian, dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya."
"Jangan pula dihukum berat atas kelalaian yang tidak semuanya dilakukan oleh terdakwa," tambahnya.
Baca juga: Sebut Ucapan Laura Anna Mengada-ada, Ibunda Gaga Muhammad Merasa Kasihan
Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Mengaku Tak Punya Uang, Awkarin Beri Sindiran Menohok, Tas Gucci Disinggung
Fahmi menegaskan menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Gaga Muhammad.
Pihak Gaga Muhammad menyatakan tidak setuju dengan tuntutan yang dibacakan JPU.
Diketahui, JPU dalam sidang tuntutan (4/1/2022) menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 penjara.
Selain itu, wajib membayar denda Rp 10 juta namun apabila tidak dibayar, diganti kurungan dua bulan.
"Terhadap surat tuntutan JPU tersebut, tegas kami penasihat hukum terdakwa menolak."
"Tidak sependapat atas tuntutan yang telah diajukan JPU dalam persidangan ini," jelas Fahmi.