Maka itu dalam pembacaan nota pembelaan di ruang sidang, Gaga kepada majelis hakim memohon agar hukumannya setimpal dengan apa yang diperbuatnya.
Lantas, majelis hakim memberi tanggapan kepada jaksa apakah akan mengubah tuntutannya atau tidak.
Dengan tegas, jaksa tidak akan mengubah tuntutannya, dia tetap pada pendiriannya yakni menuntut Gaga 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
"Berdasarkan tanggapan kami, kami tetep sampaikan pada tuntutan kami," jelas jaksa.
Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad, Berawal dari Kecelakaan, Laura Anna Lumpuh Lalu Menggugat
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.
Banyak Hatersnya, Gaga Muhammad: Silahkan Membenciku Tapi Jangan Menabur Fitnah
Pascakecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad banyak mendapat hujatan dari warganet.