Menanggapi putusan Hakim, Wa Ode merasa sangat berlawanan dengan hasil asesmen dari BNN.
Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan korban penyalahgunaan nakorba.
"Jadi ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada dipersidangan," tuturnya.
Menurut Wa Ode, terdapat dua dokumen penting yang seharusnya jadi acuan putusan Hakim.
"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, dokumen hasil BNN RI, BNN DKI Jakarta."
Baca juga: Divonis Setahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding
"Ini fakta hukum yang sangat kuat, harusnya menjadi acuan putusan Majelis Hakim," jelas Wa Ode.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar tuntutan tersebut, pasangan ini merasa tidak terima dan melayangkan pembelaan.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie