"Diakui dari pemeriksaan yang dilakukan," ujar Zulpan.
Velline dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Namanya Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Suami di Bekasi
Baca juga: Penyanyi Dangdut Inisial VU Ditangkap Polisi Karena Gunakan Narkoba Jenis Sabu
Alasan Pakai Narkoba
Mengutip WartaKota, terungkap alasan Velline Chu mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada polisi, Velline mengaku mengonsumsi barang haram itu untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya dengan mantan suami, HS.
Velline sendiri sempat menjadi pemberitaan saat melaporkan HS terkait dugaan tindak KDRT.
"Alasannya pakai narkoba untuk menghilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami," kata Kombes Endra Zulpan, Senin.
Velline sendiri mengaku baru-baru ini menggunakan narkoba.
Namun, polisi masih mendalami pengakuan itu dari rekam jejak digital Velline.
Profil Velline Chu
Velline Chu merupakan pedangdut yang lahir pada 20 September 1990.
Sebelum menjadi penyanyi dangdut, Velline Chu sempat membawakan musik genre pop dan pernah menjadi DJ.
Baca juga: FAKTA Kasus Narkoba Naufal Samudra: Pernah 3 Kali Pesan LSD, Hasil Tes Urin Negatif, Berstatus Saksi
Baca juga: Naufal Samudra Sempat Pesan Narkoba Jenis LSD Dua Bulan Lalu Namun Tak Diambil