Dalam kesempatan yang sama, Faisal Banong juga menunjukkan beberapa bukti atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Vicky Prasetyo.
"Berawal dari itu kami menduga Vicky Prasetyo melakukan penipuan dan penggelapan," terang Faisal.
"Kuat juga dugaan kami ada beberapa bukti, ada bukti pernyataan juga, dan bukti laporan ini."
"Ada bukti-bukti transfer juga kami bawa, jadi kuat dugaan kami bahwa Vicky Prasetyo melakukan penipuan dan penggelapan," lanjutnya.
Atas kasus ini, Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Hasil Pertemuan Marissya Icha dengan Kemensos, Rumah Gala Hasil Donasi Tetap Disita?
Baca juga: Imbas Bongkar Aib Ibu Tiri Vanessa Angel, Kim Hawt Bakal Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik
Berita lain terkait Vicky Prasetyo
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)