TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait ganja yang menjadi barang bukti penangkapan musisi, Ardhito Pramono.
Dikutip dari Tribunnews, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut penjelasan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Ardhito Pramono diamankan di rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (11/1/2022) malam.
Ady menambahkan, pihaknya menemukan barang bukti narkoba berupa ganja.
Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap di Rumahnya Kawasan Jakarta Timur, Polisi Temukan Barang Bukti Ganja
Baca juga: FAKTA Ardhito Pramono Terjerat Narkoba, Tes Urine Positif Ganja, Ditangkap Dini Hari di Rumahnya
“Dan padanya memang kita temukan barang bukti berupa ganja,” terang Kombes Ady.
Lalu bagaimana penjelasan hukum dan efek dari penggunaan ganja? Berikut penjelasannya.
Penjelasan Hukum Penggunaan Ganja
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pada penggolongan tersebut, hal yang tertulis adalah sebagai berikut:
Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
Sementara bagi orang yang terbukti memiliki gaja maka akan dijatuhi sangsi pidana sebagaimana terdapat dalam pasal 112 UU Narkotika dan berikut bunyinya:
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Masih dari tribratanews.kepri.polri.go.id, jika penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.