Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID nampaknya kapok atas kasus yang menherat dirinya berulang kali.
Diakui suami Nora Alexandra itu, dirinya kini sudah tak lagi mau berurusan dengan hukuman.
Penabuh drum grup band Supermen Is Daed (SID) itu bahkan berharap kasusnya dengan pegiat sosial media, Adam Deni menjadi yang terakhir.
Baca juga: Tak Percaya Keterangan Adam Deni di Sidang, Jerinx Minta Lakukan Uji Kebohongan Melalui Tes Poligraf
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Minta Putar Ulang Bukti Rekaman Suara Adam Deni yang Diduga Alami Pengancaman
"Intinya saya sudah (tidak mau berurusan dengan hukum), semoga ini jadi kasus yang terakhir," ucap Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Hal tersebut di katakan karena dirinya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga dan juga sang istri, Nora Alexandra.
Tidak hanya itu, Jerinx menambahkan jika dirinya berniat untuk membuat program bayi apabila telah selesai menjalani masa tahanan buntut kasusnya dengan Adam Deni.
Secara tegas, Jerinx siap mundur dari polemik-polemik yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Jerinx SID Tatap Adam Deni
"Saya mau fokus ke istri dan keluarga dan program bayi, tidak ada kasus lagi jadi saya aka n mundur dari sekua polemik-polemik di media sosial," ujar Jerinx.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.