"Congratulations, Ghozali!," tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Modal Selfie Selama 4 Tahun, Ghozali Hasilkan Miliaran, Kok Bisa?
Setelah mengucapkan selamat, Ditjen Pajak kemudian memberikan link registrasi dan informasi pendaftararan nomor pokok wajib pajak.
"Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis akun tersebut.
Selanjutnya apabila Ghozali membutuhkan bantuan perihal informasi pendaftaran dan pembayaran pajak, Ditjen Pajak mengarahkan miliarder itu untuk bertanya pada akun @kring_pajak.
"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," tulis akun tersebut.
Congratulations, Ghozali!
Here is a link where you can register your TIN: https://t.co/63kn2Spy5Q
Check out this link for more information about TIN: https://t.co/5gJFmHaK3y
If you need help, kindly ask @kring_pajak.
We wish you the best of luck in the future.
???????????? https://t.co/j6jNkKH5fi
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 14, 2022
Rupanya aksi colek akun Ghozali oleh Ditjen Pajak menuai banyak komentar pedas warganet.
Pasalnya, sebagian warganet mengaku bingung dengan pembayaran pajak untuk mata uang cryptocurrency yang sebelumnya dilabeli haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai alat pembayaran.