News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Komnas PA Bersedia Jadi Saksi Fakta dan Ahli di Sidang Perwalian Gala Sky

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komnas PA menyatakan siap menjadi saksi fakta dan ahli dalam sidang perwalian Gala Sky.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersedia menjadi saksi dalam sidang perwalian Gala Sky, putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Perwalian Gala kini sedang diperebutkan pihak keluarga Vanessa dan Bibi, yaitu Doddy Sudrajat dan Haji Faisal.

Proses persidangan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Undangannya Diabaikan, Komnas PA Murka hingga Sebut Doddy Sudrajat Sombong

Baca juga: Ditipu 2 Kali, Ternyata Ini Alasan Vivi Paris Masih Percaya dengan Vicky Prasetyo

Saat jumpa pers, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan siap menjadi saksi ahli atau saksi fakta dalam persidangan antara Doddy dan Faisal.

"Kalau nanti saya diminta saksi ahli untuk gugatan perwalian yang diusulkan Pak Faisal," kata Arist.

"Saya siap dan dewan komisioner akan berpihak pada kepentingan terbaik anak," sambungnya.

Pihak Komnas PA, dijelaskan Arist akan membeberkan kesaksian berdasarkan fakta yang mereka temukan saat melakukan kunjungan ke kediaman Haji Faisal pada 6 Januari 2022 lalu.

Komnas PA menyatakan siap menjadi saksi fakta dan ahli dalam dalam sidang perwalian Gala Sky. (YouTube Seleb Oncam News & Melaney Rocardo)

Arist menerangkan keberadaan Komnas PA dalam sidang perwalian Gala bisa membantu majelis hakim menentukan pihak mana yang lebih berhak mengasuh bocah satu tahun itu.

"Kita bisa menjadi saksi ahli dan saksi fakta, karena melihat bertemu berinteraksi dengan Gala," jelas Arist Arist Merdeka Sirait

"Jadi ada dua, bisa kita diminta saksi fakta, melihat langsung kondisi."

"Kemudian kami juga akan buktikan psikolog. Menyatakan anak itu tidak tertekan dan tidak sengsara itu bisa dipakai."

"Kedua bisa saksi ahli mengenai misalnya apa gugatannya. Apakah perwalian atau pengasuhan, demi kepentingan terbaik anak."

"Jadi undang-undang memerintahkan kita untuk melakukan yang terbaik bagi anak," paparnya.

Baca juga: Merasa Sering Difitnah, Fuji Menangis Sesenggukan di Pelukan Marissya Icha

Baca juga: Belum Putih Total, Manajer Sebut Berat Badan Tukul Arwana Turun 10 Kilogram, Begini Kondisinya Kini

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini