News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Sebut Vonis Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Susun Memori Banding

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kumpulan fakta terbaru kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang telah dirangkum Tribunnews.

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, tak terima dengan vonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.

Karenanya, mereka mengajukan banding secara langsung saat sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu, (11/1/2022).

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, menyebut pihaknya sedang menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.

Pihak Nia dan Ardi akan segera menyusun memori banding setelah salinan putusan mereka terima.

"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode seperti diberitakan Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sejak Penangkapan hingga Vonis Hakim

Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.

Ia menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

"Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tutur Wa Ode.

Fakta hukum tersebut merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah tertuang selama ini dalam persidangan Nia dan Ardi.

"Bukti surat antara lain, hasil asesmen BNN RI serta hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Provinsi DKI Jakarta, bukti keterangan ahli," ujar Wa Ode.

"Semuanya bersesuaian satu sama lain, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," lanjutnya.

Baca juga: Mantan Kepala BNN: Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Seharusnya Rehabilitasi

Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan Zen selama 1 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini