TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa gugatan kasus kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), hari ini.
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan sang klien diputus 4, 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).
Mendapati putusan tersebut, Fahmi meminta agar Gaga Muhammad bisa berpikir lagi.
Pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah dan Dianggap Lalai oleh Hakim
"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan."
"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi.
Meski begitu, Fahmi menerangkan, kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding.
Pihak Gaga Muhammad masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk siapkan pembelaan.
Sedangkan waktu banding maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.
"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna
Baca juga: Pelapor Video Syur 61 Detik Diduga Mirip Nagita Slavina Ultimatum Pelaku, Desak Segera Serahkan Diri
"Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," tutur Fahmi.
Fahmi menerangkan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim.
Di mana menurutnya, berbagai fakta persidangan yang ada dianggap sebagai dugaan.
Lantas, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana beberkan semua fakta lewat banding.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan," terang Fahmi.
"Majelis Hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi."
"Padahal itu fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan."
"Nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.
Pihak Gaga Muhammad akan memaksimalkan kesempatan untuk banding di gugatan Laura Anna.
Selain itu, Fahmi turut menyinggung soal kelalaian saat kecelakaan hingga kejadian di rumah sakit.
"Jadi apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan," jelas Fahmi.
"Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan."
Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene Ingin Laura Anna Dapat Keadilan: Semoga Hakim Baik
Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan
"Ada dua kejadian yang masih saya berpendapat ada kelalaian di km 70 yang sebabkan kecelakaan."
"Ada kejadian juga di rumah sakit, seperti itulah," imbuhnya.
Diberitakan Tribunnews, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah usai lalai kemudikan kendaraan.
Akibat dari kecelakaan itu, sang mantan kekasih, Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," ucap Ketua Majelis Hakim.
Selain pidana penjara selama 4,5 tahun, Gaga Muhammad juga didenda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta."
"Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan," lanjutnya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana JPU dalam sidang sebelumnya menuntut Gaga Muhammad 4 tahun 6 bulan penjara.
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhammad alami kecelakaan pada 2019.
Sang selebgram ajukan gugatan untuk meminta pertanggungjawaban mantan kekasih.
Bahkan, ia rajin menjadi bintang tamu para YouTuber untuk meminta dukungan.
Namun Laura Anna telah meninggal dunia, 15 Desember 2021, lalu.
(Tribunnews.com/Febia) (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)