TRIBUNNEWS.COM - Simak kumpulan fakta sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad dalam artikel ini.
YouTuber Gaung Sabda Alam Muhammad telah menjalani sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas, Rabu (19/1/2022).
Sidang vonis Gaga Muhammad tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus oleh majelis hakim.
Baca juga: Menangis Baca Percakapan Laura Anna dan Gaga Muhammad di HP, Greta: Ternyata Sejahat Itu
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene Pasrah: Sudah Keputusan Hakim, Mau Gimana Lagi?
Kuasa Hukum Gaga Sebut Kliennya akan Ajukan Banding
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menyebut ada kemungkinan kliennya mengajukan banding.
Fahmi Bachmid mengatakan Gaga Muhammad diberi waktu tujuh hari untuk berpikir.
“Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap."
"Apakah banding atau tidak,” kata Fahmi Bachmid usai sidang.
Menurut Fahmi, kemungkinan besar Gaga akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Hakim Nilai Gaga Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Hakim: Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai Gaga tidak menunjukkan rasa bersalah telah mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Tak hanya itu, hakim menganggap pernyataan Gaga selama sidang tidak konsisten.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.