TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Tak terima dengan keputusan hakim, Gaga Muhammad berencana mengajukan banding.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Baca juga: Terenyuh Lihat Kondisi Dorce Gamalama, Hotman Paris: Nasib Seseorang Tidak Ada yang Tahu
Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya masih meninjau terkait putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, Fahmi menyebut bahwa kliennya kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," kata Fahmi Bachmid.
"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."
"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini. Paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," sambungnya.
Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan Gaga Muhammad ingin mengajukan banding.
Menurutnya, ada perbedaan persepsi dari pertimbangan majelis hakim.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," jelas Fahmi.
"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.
Baca juga: Terungkap Pemeran Video Syur Mirip Nagita Slavina, Sosok Miss Kay Terseret
Baca juga: Vicky Prasetyo Tepis Pengakuan Kalina Oktarani soal Perceraian: Aku sebagai Suami Belum Talak
Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah