TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dikutip dari Kompas.com.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna
Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene Ingin Laura Anna Dapat Keadilan: Semoga Hakim Baik
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Gaga Muhammad Terbukti Lalai
Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan
Baca juga: Singgung Pledoi Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna: Bukannya Merasa Bersalah, Malah Kayak Gitu
Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Lingga Setiawan menyatakan, Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.
"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."
"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Rabu.
Bahkan, Gaga Muhammad dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.