TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Gaga Muhammad telah menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan hasil keputusan sidang, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan dianggap lalai mengemudikan kendaraan hingga terjadinya kecelakaan.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 lalu itu, mengakibatkan mantan kekasih, selebgram Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh.
Laura akhirnya meninggal pada Rabu, 15 Desember 2021.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna
Baca juga: BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Vonis Gaga Muhammad dibacakan oleh Hakim Ketua, Lingga Setiawan dalam sidang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," jelas Lingga Setiawan, seperti diberitakan Tribunnews.
Dianggap lalai, Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Diketahui, Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Kondisi Gaga Muhammad
Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua Lingga Setiawan sempat menanyakan kondisi Gaga Muhammad.
“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Lingga Setiawan, seperti diberitakan Kompas.com.
Gaga pun mengabarkan kondisinya saat itu dalam keadaan baik.