TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis Gaga Muhammad telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Melansir Kompas.com, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Sidang Vonis Gaga Muhammad: Hal yang Memberatkan Hukuman hingga Respon Keluarga Laura Anna
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
JPU menuntut terdakwa Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Kakak Laura Anna, Greta Irene mengaku pasrah dengan vonis hakim terhadap Gaga Muhammad.
Menurut Greta Irene, hukuman apapun yang dijatuhkan untuk Gaga tak bisa menggembalikan nyawa adiknya.
"Berapapun hukumannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura Anna," kata Greta Irene dikutip dari Wartakota.
"Ini sudah keputusan hakim, mau bagaimana lagi. Kami pasrah," lanjut Greta Irene.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengatakan, Gaga Muhammad dianggap bersalah setelah lalai mengemudikan saat kendaraannya pada 8 Desember 2019.
Tak hanya itu, Lingga Setiawan juga menyebut Gaga tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya.
Lingga menyayangkan sikap Gaga yang tidak menunjukkan rasa bersalahnya terhadap Laura Anna.
"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya," ucap Lingga Setiawan.
"Tidak menunjukan rasa bersalahnya," sambung Lingga Setiawan.
Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan
Baca juga: Kakak Laura Anna Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara