TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, ia juga didenda Rp 10 juta. Apabila tak membayarkan denda tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), hakim menyampaikan pertimbangannya atas vonis tersebut.
Menurut hakim, yang memberatkan adalah Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Baca juga: BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim, seperti dikutip pada video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).
"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutarbalikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.
Baca juga: Gaga Muhammad Sebut Haters yang Menggiring Opini Negatif Soal Meninggalnya Laura Anna Hanya Pansos
Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.
"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," tambahnya.
Greta Irene, kakak Laura Anna, puas Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dalam kasus kecelakaan yang membuat sang adik lumpuh.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Tak Pernah Bantu Pengobatan Laura Anna, Gaga Muhammad Lebih Utamakan Beli Motor hingga Dugem
Greta Irene kemudian mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim.
"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene usai persidangan.
Greta juga mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim.
Baca juga: Huni Rumah yang Tanahnya Dulu Bekas Makam, Cinta Laura Merinding Lihat Sosok Mengerikan di Kamar
Baca juga: Klaim Gaga Muhammmad Rawat Laura Anna, Greta Irine Ungkap Fakta Lain, Pengorbanan Sang Adik Terkuak
Menurutnya, hakim lebih mengetahui dan mengerti ketimbang dirinya soal hukum.
"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.
Kendati demikian, apapun keputusan hakim, baginya tidak akan dapat memulihkan keadaan.
Pasalnya, kepergian Laura Anna untuk selamanya tidak dapat dibayar dengan hukuman penjara Gaga Muhammad.
"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.
"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.
Rencana banding
Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mendapati putusan tersebut, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga, meminta agar kliennya berpikir lagi untuk banding.
Baca juga: Gaga Muhammad Cerita Hubungannya dengan Anna Laura Pascakecelakaan, Putus Sejak Proses Hukum Jalan
Pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.
"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan."
"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi, seperti dikutip dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).
Meski begitu, Fahmi menerangkan, kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding.
Pihak Gaga Muhammad masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk siapkan pembelaan.
Sedangkan waktu banding maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.
"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna
Baca juga: Pelapor Video Syur 61 Detik Diduga Mirip Nagita Slavina Ultimatum Pelaku, Desak Segera Serahkan Diri
"Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," tutur Fahmi.
Fahmi menerangkan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim.
Di mana menurutnya, berbagai fakta persidangan yang ada dianggap sebagai dugaan.
Lantas, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana beberkan semua fakta lewat banding.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan," terang Fahmi.
"Majelis Hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi."
"Padahal itu fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan."
"Nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.
Pihak Gaga Muhammad akan memaksimalkan kesempatan untuk banding di gugatan Laura Anna.
Selain itu, Fahmi turut menyinggung soal kelalaian saat kecelakaan hingga kejadian di rumah sakit.
"Jadi apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan," jelas Fahmi.
"Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan."
Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene Ingin Laura Anna Dapat Keadilan: Semoga Hakim Baik
Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan
"Ada dua kejadian yang masih saya berpendapat ada kelalaian di km 70 yang sebabkan kecelakaan."
"Ada kejadian juga di rumah sakit, seperti itulah," imbuhnya.
Berita lain terkait Laura Anna dan Gaga Muhammad
(Tribunnews.com/Alivio/Indah Aprilin)