TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad dinilai terbukti bersalah lantaran telah lalai dan menyebabkan kecelakaan hebat yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh pada 2019.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Z pada sidang sebelumnya.
Bagaimana respons ibunda Gaga Muhammad, Janariyah?
Baca juga: Menangis Baca Percakapan Laura Anna dan Gaga Muhammad di HP, Greta: Ternyata Sejahat Itu
Dikutip dari KOMPAS.com, Rabu (19/1/2022), Janariyah mengatakan bahwa putusan itu sudah menjadi yang terbaik.
Ia menyakini bahwa keputusan hukuman penjara untuk Gaga akan membuat keluarga mendiang Laura Anna puas.
Namun, Janariyah justru menyinggung perihal pengadilan untuk mendiang.
"Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik, ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan," ujarnya.
"Jadi Gaga dapat pengadilan di dunia, (mendiang) Laura dapat pengadilan di sana," lanjut Janariyah.
Mengenai vonis penjara 4 tahun 6 bulan untuk anaknya, Janariyah mengaku santai lantaran anaknya masih muda.
Ia juga berharap sang putra ikhlas menjalani hukumannya.
Baca juga: Sidang Vonis Gaga Muhammad: Hal yang Memberatkan Hukuman hingga Respon Keluarga Laura Anna
"Insya Allah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja," kata dia.
"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan hakim di dunia ini kan, semua bisa dibolak-balik kan, begitu," sambungnya.
Tak bisa kembalikan nyawa Laura Anna
Greta Irene sadar seberat apapun vonis yang diterima Gaga Muhammad sama sekali tidak akan bisa mengembalikan Laura Anna, adiknya.
Sedangkan, Greta Irene yang merupakan kakak Laura Anna mengaku puas dengan tuntutan hukuman yang mendekati maksimal untuk Gaga Muhammad.
Baca juga: Pascakecelakaan, Gaga Muhammad: Saya Bantu Urus Laura Anna, Mandikan Dia, Gantikan Pampers
Kendati begitu, hal itu menurutnya tak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh mendiang selama 2 tahun.
"Berapa pun hukumannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura Anna," ujar Greta Irene, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV, Rabu (19/1/2022).