News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Sebut Janariyah Berdusta, Sikap Ayah Laura Anna Atas Vonis Gaga Muhammad Mengejutkan, Ada Rasa Iba

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaga Muhammad ingin lihat jenazah Laura Anna

TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa hari silam.

Ia dinyatakan bersalah dalam peristiwa nahas kecelakaan tunggal yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Gabor Edelenyi, ayahanda Laura, sebetulnya merasa kasihan dengan Gaga. 

Namun, baginya, hukuman tersebut merupakan konsekuensi atas kelalaiannya menyetir mobil setelah menenggak minuman beralkohol.

Baca juga: Anaknya Sudah Divonis, Kasus Selesai, Ibunda Gaga Muhammad Harap Almarhumah Laura Anna Tenang

"Saya kasihan sama Gaga tapi bagus dia dapat ini karena minum sama driving," kata Gabor Edelenyi, ayah Laura Anna, dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Minggu (23/1/2022).

Ia pun meyakini hukuman Gaga tidak berkurang meskipun kelak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Banding tidak banding tidak tahu, tapi ke depannya pun tidak dikurangi (hukuman) menurut saya," lanjutnya.

Gabor Edelenyi, Ayah dari Laura Anna akui kasihan dengan vonis yang dijatuhkan kepada Gaga Muhammad.

Gabor sendiri sudah mengikhlaskan kepergian Laura Anna untuk selamanya. Ia terlihat tegar.

Baginya, Gaga dihukum penjara atau tidak, sama sekali tidak akan mengubah apapun. Laura Anna tidak akan hidup kembali.

"Gaga di penjara atau tidak di penjara, Laura tidak kembali, ini yang problem. Tidak tahu benar, Laura sudah (meninggal) Gaga masih hidup, nanti kita lihat bagaimana hidupnya," sambung Gabor.

Baca juga: Menangis Baca Percakapan Laura Anna dan Gaga Muhammad di HP, Greta: Ternyata Sejahat Itu

Soal pernyataan ibunda Gaga, Janariyah yang mengaku sempat mengeluarkan sejumlah uang saat Laura Anna sakit justru ditepis Gabor.

Pria Hungaria ini menyebut bahwa keluarga Gaga tak pernah membantu sepeserpun untuk biaya pengobatan sang anak.

Ia bahkan tak segan menyebut Janariyah, ibunda Gaga Muhammad, berbohong.

"Gaga ibunya bohong banyak, satu pun rupiah tidak kasih untuk pengobatan Laura," sambungnya.

Untuk diketahui bahwa sebelum kecelakaan, Gaga dan Laura pergi ke sebuah kelab malam di kawasan SCBD.

Gaga pun sempat meminum alkohol sebanyak dua hingga tiga gelas. Setelah itu, keduanya berhenti untuk makan di kawasan Blok M sebelum mengantar Laura pulang.

"Kami makan di mobil. Karena setiap habis minum sama saya, dia selalu di mobil, tidur. Saya enggak mau tinggalkan dia," ucap Gaga Muhammad.

Setelah selesai makan, Gaga pun memutuskan untuk melewati Tol Jagorawi dan kecelakaan pun terjadi di KM 10 saat Gaga tiba-tiba merasa ngantuk hingga memejamkan matanya.

"Di kilometer 10 (lokasi kecelakaan). Saya sempat tertidur, lalu bangun dan kaget di depan ada truk. Saya ingin injak rem, tapi yang terinjak malah (pedal) gas."

"Saya melihat sebelah kanan kosong, saya banting stir ke kanan, ternyata di kanan ada mobil, terjadi benturan yang sebabkan mobil saya terbalik," ujar Gaga Muhammad, dikutip dari Kompas.com.

Yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad

Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, ia juga didenda Rp 10 juta. Apabila tak membayarkan denda tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), hakim menyampaikan pertimbangannya atas vonis tersebut.

Menurut hakim, yang memberatkan adalah Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Baca juga: BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim, seperti dikutip pada video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).

"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutarbalikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.

Baca juga: Gaga Muhammad Sebut Haters yang Menggiring Opini Negatif Soal Meninggalnya Laura Anna Hanya Pansos

Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.

"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," tambahnya.

 

Kakak Laura Anna puas

Greta Irene, kakak Laura Anna, puas Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dalam kasus kecelakaan yang membuat sang adik lumpuh.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Tak Pernah Bantu Pengobatan Laura Anna, Gaga Muhammad Lebih Utamakan Beli Motor hingga Dugem

Greta Irene kemudian mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim.

"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene usai persidangan.

Greta juga mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim. 

Baca juga: Huni Rumah yang Tanahnya Dulu Bekas Makam, Cinta Laura Merinding Lihat Sosok Mengerikan di Kamar

Baca juga: Klaim Gaga Muhammmad Rawat Laura Anna, Greta Irine Ungkap Fakta Lain, Pengorbanan Sang Adik Terkuak

Menurutnya, hakim lebih mengetahui dan mengerti ketimbang dirinya soal hukum.

"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.

Kendati demikian, apapun keputusan hakim, baginya tidak akan dapat memulihkan keadaan.

Pasalnya, kepergian Laura Anna untuk selamanya tidak dapat dibayar dengan hukuman penjara Gaga Muhammad.

Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/Alivio)

"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.

"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.

Rencana banding

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mendapati putusan tersebut, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga, meminta agar kliennya berpikir lagi untuk banding.

Baca juga: Gaga Muhammad Cerita Hubungannya dengan Anna Laura Pascakecelakaan, Putus Sejak Proses Hukum Jalan

Pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.

 

Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan."

"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi, seperti dikutip dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).

Meski begitu, Fahmi menerangkan, kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding.

Pihak Gaga Muhammad masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk siapkan pembelaan.

Sedangkan waktu banding maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.

"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna

Baca juga: Pelapor Video Syur 61 Detik Diduga Mirip Nagita Slavina Ultimatum Pelaku, Desak Segera Serahkan Diri

"Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," tutur Fahmi.

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

Fahmi menerangkan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim.

Di mana menurutnya, berbagai fakta persidangan yang ada dianggap sebagai dugaan.

Lantas, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana beberkan semua fakta lewat banding.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan," terang Fahmi.

"Majelis Hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi."

"Padahal itu fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan."

"Nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.

Pihak Gaga Muhammad akan memaksimalkan kesempatan untuk banding di gugatan Laura Anna.

Selain itu, Fahmi turut menyinggung soal kelalaian saat kecelakaan hingga kejadian di rumah sakit.

"Jadi apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan," jelas Fahmi.

"Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan."

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene Ingin Laura Anna Dapat Keadilan: Semoga Hakim Baik

Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan

"Ada dua kejadian yang masih saya berpendapat ada kelalaian di km 70 yang sebabkan kecelakaan."

"Ada kejadian juga di rumah sakit, seperti itulah," imbuhnya.

Berita lain terkait Laura Anna dan Gaga Muhammad

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini