Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx SID, terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni kembali hadir dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jerinx tiba pada pukul 14.14 WIB, ia tampil dengan gaya rambut berbeda dari penampilan sidang sebelumnya.
Pantauan wartawan Tribunnews di lokasi sidang, suami Nora Alexandra itu terlihat menggunakan minyak rambut sehingga terlihat lebih mengkilap atau klimis.
Selain itu, masih dengan penampilan yang sama dari sebelumnya, Jerinx mengenakan atasan kemeja putih celana hitam dengan mengenakan rompi tahanan rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya berwarna merah.
Baca juga: Kangen Nora Alexandra, Jerinx SID: Tanpa Dia, Mungkin Saya Lakukan Hal Bodoh di Penjara
Baca juga: Kasus Jerinx, Dokter Tirta Bongkar Fakta Sebelum Proses Hukum Jalan, Niat Baik Adam Deni Terungkap
Musisi asal Bali ini tak lupa mengenakan masker guna mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Tidak banyak bicara, Jerinc menyampaikan kerinduannya pada sang istri, Nora Alexandra.
Tak ketinggalan, sang pengacara, Sugeng Teguh Santoso, setia mendampingi kliennya menghadapi proses hukum.
Kali ini, Sugeng juga membawa enam rekan sejawatnya selaku tim kuasa hukum Jerinx SID.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Baca juga: Ngotot Penjarakan Jerinx SID, Adam Deni: Saya Sakit Hati
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.