TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan yang digugat Laura Anna memasuki babak baru. Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4.5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan Gaga Muhammad mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.
“Banding. Terdakwa melalui PH-nya (Kuasa Hukum),” tulis Alex melalui pesan singkat kepada Grid.ID, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Sebut Janariyah Berdusta, Sikap Ayah Laura Anna Atas Vonis Gaga Muhammad Mengejutkan, Ada Rasa Iba
Baca juga: Anaknya Sudah Divonis, Kasus Selesai, Ibunda Gaga Muhammad Harap Almarhumah Laura Anna Tenang
Pihak Gaga mengajukan banding ke PN Jakarta Timur hari ini.
“Sudah menyatakan banding per hari ini,” tulis Alex lagi.
Sekadar diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4.5 tahun akibat kelalaian berkendara.
Ulahnya itu mengakibatkan almarhumah Laura Anna lumpuh total.
Gaga melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Ucapan Ibunda Gaga Muhammad Soal Hukuman di Dunia Direspon Keluarga Laura Anna
Ucapan ibunda Gaga Muhammad, Janariyah usai anaknya dijatuhi vonis penjara selama 4,6 tahun menjadi sorotan.
Janariyah awalnya mengaku bahwa vonis yang diterima oleh Gaga adalah yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (24/1/2022), Janariyah mengaku tak masalah dengan vonis yang harus diterima anak laki-lakinya itu.
Menurutnya, vonis itu sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Gaga.
Tak hanya itu, menurutnya itu juga akan membuat pihak keluarga Laura Anna merasa puas.
"Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik, ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan," ujarnya.