News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Visum Psikolog Tidak Temukan Rasa Takut Pada Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Singgung Pasal 29 UU ITE

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Visum Psikolog Tidak Temukan Rasa Takut Pada Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Singgung Pasal 29 UU ITE

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx membeberkan hasil visum psikolog dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Adam Deni di Polda Metro Jaya.

Jerinx mengatakan hasil visum Adam Deni tidak menunjukan adanya ketakutan atau trauma terkait ancaman yang dilakukan oleh Jerinx melalui telepon.

Sebab sebelumnya Adam Deni dalam kesaksiannya ke majelis hakim mengaku takut akan ancaman tersebut.

Baca juga: Jerinx SID Tunjukkan Foto Pria Diduga Adam Deni yang Hina Presiden Jokowi, Minta Polisi Usut Tuntas

Baca juga: Jerinx Cerita Soal Foto Viral, Pria Mirip Adam Deni Pegang Foto Presiden Sambil Acungkan Jari Tengah

Namun apabila tidak terbukti dari hasil visum tersebut, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bisa mematahkan Pasal 29 UU ITE yang disangkakan kepada Jerinx.

"Ada beberapa poin penting, satu apabila memang tidak ada akibat pengaruh psikologis Adam Deni maka Pasal 29 tersebut tidak bisa diterapkan. Itu yang disampaikan," ungkap Sugeng usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menentukan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Maka nantinya hasil BAP tersebut akan dibuka pada sidang pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Jadi kalau Adam Deni tidak menimbulkan efek gangguan psikologis, maka Pasal 29 tidak bisa diterapkan. Hasil pemeriksaan Visum et repertrum psikiatrum, menyebut bahwa tidak terjadi gangguan psikis dari Adam Deni. Minggu depan akan dibuka itu," ucap Sugeng.

Tidak hanya itu permintaan maaf Jerinx kepada Adam Deni dalam mediasi juga akan membatasi jadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara ini.

"Kedua, bahwa pernyataan Jerinx yang menyesali, minta maaf, itu bisa jadi pertimbangan dalam memutus perkara ini," ujarnya.

Adam Deni ketika ditemui usai mediasi dengan Jerinx SID di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Kendati demikian, Sugeng mengklaim jika Adam Deni benar melakukan pemerasan kepada Jerinx saat melakukan mediasi di hotel mewah Jakarta.

"Ini poin empat ya, coba perhatikan, 'Pada saat pemeriksaan terperiksa, tidak menunjukan adanya gejala gangguan psikologis' gitu ya," kata Sugeng.

"Itu sama dengan kondisi ketika dia menunjukkan sikap-sikap yang memang seorang pria yang berani ya, sangat mampu merespon situasi dan bahkan bisa memerintahkan kepada pengacaranya merrkam saya ketika saya menyampaikan satu pernyataan 'bahwa Anda ini pemeras'," sambungnya.

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini