News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Bui, sang Ibunda Ngaku Menyesal Bebaskan Anaknya Pacaran

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Gaga Muhammad mengaku menyesal telah memberi kebebasan anaknya untuk pacaran.

TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus tersebut.

Meratapi nasib sang anak saat ini, Janariyah tak menampik jika dirinya merasa menyesal.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Laura Anna Tidak Memakai Seat Belt Jadi Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding

Baca juga: Heboh Isu Gading Balikan dengan Gisel, Gibran Marten: Demi Gempi Dia Ngelakuin Apa Aja

Janariyah mengaku sangat menyesal selama ini membebaskan Gaga Muhammad berpacaran.

Setelah kejadian sang putra harus masuk bui, Janariyah pun mengambil hikmah dari apa yang terjadi.

"Pasti, karena mungkin ini jadi pelajaran terutama buat tante," ucap Janariyah.

Ia mengaku terlalu membebaskan Gaga Muhammad selama ini.

Ibunda Gaga Muhammad mengaku menyesal telah memberi kebebasan anaknya untuk pacaran. (Kolase)

Selalu mengizinkan kemana pun Gaga ingin pergi hingga akhirnya mengalami kecelakaan bersama Laura Anna

"Karena selama ini kita terlalu bebas. Kemana-mana aja dikasih izin kemudian terjadi seperti ini," tuturnya.

Menyadari kesalahan dalam mendidik anaknya yang terlalu bebas, Janariyah memastikan bahwa dirinya akan bersikap lebih protektif terhadap Gaga untuk kedepannya.

"Jadi koreksi sendiri buat tante. Kedepannya akan jadi lebih protektif," terangnya.

Baca juga: Sebut Kondisi Dorce Tak Separah yang Dilihat di Medsos, Denny Sumargo: Baik, Udah Mendingan

Hakim Nilai Gaga Muhammad Tak Menyesal Bikin Laura Lumpuh

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini