TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan maut yang tewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah memasuki babak baru.
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Kabarnya Tubagus Joddy akan menjalani sidang perdana secara virtual pada Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Jelang 100 Hari Vanessa Angel, Mayang Masih Tak Menyangka Kakaknya Meninggal: Kayak Masih Tidur
Baca juga: Potret Terbaru Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dipindah ke Lapas Jombang, Segera Disidang
Hal ini diungkap Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah kepada awak media, Rabu (26/1/2022).
Sidang kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Jody.
“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media, Kamis (27/1/2022).
Adapun Jody didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
Baca juga: Tubagus Joddy Segera Disidang, Ini Alasan Haji Faisal Tak Tuntut Sopir Vanessa-Bibi di Pengadilan
Baca juga: Indra Bruggman Sarankan Adik Vanessa Angel Kuat Mental Jika Ingin Berkarier di Entertainment
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi.
“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ujar Krista.
Sebagai informasi, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sopirnya Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Atas kejadian tersebut Tubagus Jody ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Jombang.