Tak hanya Randa Septian, pada waktu yang berbeda petugas juga berhasil mengamankan seorang selebgram bernama Zainnatu Sundus (29) bersama rekannya Rio (30).
Kepolisian mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu atas penangkapan terhadap selebgram dan rekannya itu.
"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," kata Kanit 1 Satresnarkoba AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, seperti diberitakan Tribun Bali, Senin (31/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Artis FTV Inisial RS Diamankan Polisi Saat Tengah Berlibur di Bali
Setidaknya ada puluhan kasus dan tersangka dengan berbagai barang bukti yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu sebulan terakhir.
"Kasus pengungkapan narkotika ini berlangsung dari akhir bulan Desember (2021) dan akhir Januari (2022)."
"Dalam satu bulan kita berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 35 orang," ujar AKP Sutriono, Senin (31/1/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing yakni sabu 56,06 gram, ganja 0,72 gram, extacy 575 butir dengan berat 212,78 gram dan serbuk extacy 0,72 gram.
"Selain artis dan selebgram, kita juga amankan residivis kasus narkoba yang baru keluar beberapa waktu lalu," ungkap Sutriono.
Residivis bernama Tedi (39) yang berkerja sebagai sopir taksi diamankan di wilayah Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat.
Dari Tedi, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ektasi serta satu pucuk senjata api jenis revolver blankgun berisi sembilan peluru.
Menurut AKP Sutriono, pengungkapan kasus narkoba berhasil menemukan 12 orang yang berperan sebagai kurir atau bandar dan 23 orang sebagai pemakai barang haram.
"Ancaman hukuman yang kita kenakakan ada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling ringan 4 sampai 12 tahun dan ada juga Pasal 112 ayat (1) dan (2) paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tambahnya.