Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pesinetron Randa Septian (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar di wilayah Kuta, Badung, Bali.
Randa ditangkap saat sedang bersama temannya bernama Arthur Augoest (31).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja dan sejumlah alat isap, bong.
Demikian terungkap dalam rilis terkait kasus narkoba di wilayah Denpasar yang digelar Satresnarkoba Polresta Denpasar di loby depan Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).
Tak hanya Randa Septian, pada waktu yang berbeda petugas juga berhasil mengamankan seorang selebgram bernama Zainnatu Sundus (29) bersama rekannya Rio (30).
Kepolisian mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu atas penangkapan terhadap selebgram dan rekannya itu.
"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," kata Kanit 1 Satresnarkoba AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, Senin (31/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Artis FTV Inisial RS Diamankan Polisi Saat Tengah Berlibur di Bali
Setidaknya ada puluhan kasus dan tersangka dengan berbagai barang bukti yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu sebulan terakhir.
"Kasus pengungkapan narkotika ini berlangsung dari akhir bulan Desember (2021) dan akhir Januari (2022)."
"Dalam satu bulan kita berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 35 orang," ujar AKP Sutriono, Senin (31/1/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing yakni sabu 56,06 gram, ganja 0,72 gram, extacy 575 butir dengan berat 212,78 gram dan serbuk extacy 0,72 gram.
"Selain artis dan selebgram, kita juga amankan residivis kasus narkoba yang baru keluar beberapa waktu lalu," ungkap Sutriono.
Residivis bernama Tedi (39) yang berkerja sebagai sopir taksi diamankan di wilayah Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat.