TRIBUNNEWS.COM - Artis sinetron Randa Septian ditangkap polisi, lantaran terjerat kasus narkoba.
Diketahui Randa ditangkap bersama dengan rekannya di sebuah hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Senin (31/1/2022).
Rekan Randa yang ikut ditangkap yakni Arthur Augoest H. Aruan (31).
Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan, aktor Randa Septian mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Rupanya Randa mengkonsumsi ganja hanya sekedar coba-coba.
Baca juga: Lirik Lagu NOAH - Yang Terdalam, Lengkap dengan Chord Gitar dan Video Klipnya
Pengakapan yang melibatkan artis ini bermula dari laporan masyarakat, pada 7 Januari 2022 lalu.
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," kata Sutriono, dikutip dari Kompas.com.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram dan dua paket tembakau dengan berat bersih 1,52 gram.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300.000 di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.
Setelah selesai bertransaksi, kedua tersangka itu mengambil ganja ke lokasi dengan menggunakan ojek online.
Baca juga: Aktor Randa Septian Mengaku Pertama Kali Isap Ganja, Alasannya Ingin Rasakan Sensasi Ngefly
Ganja itu lalu dibawa ke hotel untuk dikonsumsi.
Profil
Randa Septian dikenal sebagai artis sinetron, dirinya juga sudah membintangi beberapa judul sinetron.
Pria kelahiran 21 September 1994 ini mulai aktif di dunia hiburan sejak tahun 2014.