Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tampaknya selebgram Keanu Agl, sahabat Laura Anna, kecewa usai mengetahui Gaga Muhammad mengajukan banding.
Gaga Muhammad diketahui ajukan banding atas vonis hakim 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Keanu tak habis pikir dengan keputusan Gaga Muhammad yang mengajukan banding.
"Kecewalah. Apalagi sih? Nggak berhenti-berhenti ini. Orang sudahlah gitu," kata Keanu Agl di kawasan Senatan, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).
Kendati demikian, apa yang dilakukan Gaga adalah hal wajar, karena itu pun merupakan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan banding.
Hanya saja, karena dirinya berada di pihak mendiang Laura Anna, ia tidak sependapat dengan Gaga Muhammad soal banding.
"Manusiawi aja, orang pasti bela diri. Cuma ya karena saya sahabat korban, saya jadi merasa terganggu sama bandingnya ini," ujar Keanu.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Bui, sang Ibunda Ngaku Menyesal Bebaskan Anaknya Pacaran
Baca juga: Laura Anna Tidak Memakai Seat Belt Jadi Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding
"Jadi kayanya udah segini aja, jangan diturunin lagi, ditambahin juga udah nggak bisa," lanjutnya.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Baca juga: Ayah Laura Anna Merasa Kasihan Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.