Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyayi Ashanty lega usai mengetahui perkembangan laporannya di Polda Metro Jaya, terhadap Martin Pratiwi, mantan rekan bisnisnya.
Diketahui Ashanty melaporkan Martin dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dan kini Martin Pratiwi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ashanty ke Polda Metro Jaya, Laporan Terhadap Rekan Bisnis Berlanjut, Kasusnya Pencemaran Nama Baik
Ashanty mendapat informasi itu usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimsus.
Istri Anang Hermansyah itu, kemudian menceritakan permasalahannya dengan Martin Pratiwi.
Semua berawal saat Ashanty menjalani kerja sama bisnis kecantikan kulit atau skincare dengan Martin Pratiwi beberapa tahun lalu.
Hingga akhirnya Martin menduga adanya pelanggaran kontrak yang dilakukan Ashanty yang merugikan miliaran rupiah.
Baca juga: Aurel Hermansyah Segera Melahirkan, Ashanty: Sewa Kamar untuk Lihat Proses Lahiran
Akibatnya Martin Pratiwi menggugat Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar.
"Kami ketemu, diajak mediasi oleh mediator, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya, dia cabut gugatannya dan dia gugat saya lagi di Pengadilan Negeri Purwokerto," ucap Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Setelahnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam perkaranya memutuskan jika Ashanty tidak terbukti bersalah melakukan wanprestasi.
Hingga akhirnya Ashanty menyebut Martin Pratiwi naik banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal itu, kuasa hukum Ashanty, Indra Patria mengklaim kliennya tidak terbukti bersalah.
"Sehingga, sampai hari ini bisa dibuktikan, Bunda Ashanty tidak melakukan wanprestasi seperti yang digugat," ujar Indra Patria.
Baca juga: Anang Hermansyah Beberkan Sifat Ashanty, Sempat Tak Habis Pikir Karena Sisi Perfeksionis Sang Istri