Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ashanty menyebut mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ia mendapat informasi tersebut setelah menyambangi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Alhamdulillah berdasarkan informasi ini penyidik Siber PMJ sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," kata Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Ashanty ke Polda Metro Jaya, Laporan Terhadap Rekan Bisnis Berlanjut, Kasusnya Pencemaran Nama Baik
Penetapan tersebut, menurut Ashanty sebagai titik terang atas laporannya yang telah dilayangkan sejak 2019 silam.
"Akhirnya karena mungkin berlarut-larut saya melaporkan beliau di Unit Siber PMJ. Alhamdulillah hari ini dapat kabar baik, terimakasih buat pengacara-pengacara saya juga ini udah seperti keluarga," kata Ashanty.
"Kita juga hari ini lebih tenang ya karena kan lumayan lama prosesnya," sambungnya.
Selain itu, Anang dan Ashanty berharap adanya kepastian hukum terkait kasus tersebut.
"Kita juga butuh kepastian hukumnya seperti apa," ungkap Anang.
Begitu pun Ashanty yang mengatakan kasusnya ini telah mencemari nama baiknya. Hal itu menurutnya dapat berdampak bagi anak-anaknya ketika tumbuh dewasa.
"Iya ini kan menyangkut nama baik kita, kasian kan anak-anak yang kecil kalau ngelihat orangtuanya tiba-tiba disangka pernah melakukan ini ya, jadi untuk meluruskan hari ini kita terima kasih banget. Sekarang kita tinggal menunggu proses selanjutnya," tutup Ashanty.
Diberitakan sebelumnya, konflik Ashanty dan Martin Pratiwi terjadi pada tahun 2019.
Hal itu bermula ketika Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Baca juga: Aurel Hermansyah Segera Melahirkan, Ashanty: Sewa Kamar untuk Lihat Proses Lahiran
Dalam gugatan perdata itu, Martin Prariwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 Miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Tak hanya gugatan perdata saja, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Lebih lanjut, Ashanty dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut hingga akhirnya ia melaporkan Martin Pratiwi atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.