Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menyebut keluarga Laura Anna terus mencari kesalahan supaya anaknya dihukum lebih berat.
Diketahui bahwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
"Ya kalau (keluarga Laura Anna) masih cari-cari kesalahan supaya Gaga dihukum lebih berat," kata Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
Menurut Janariyah, seharusnya keluarga Laura Anna mengikhlaskan apa yang sudah terjadi.
Sebab, tidak ada orang yang ingin kecelakaan itu terjadi.
Baca juga: 8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Ada Kekeliruan hingga Sebut Hakim Salah Buat Keputusan
"Yang harus kita pahami adalah musibah itu orang tidak ada yang mau. Musibah itu takdir," jelas Janariyah.
Apabila keluarga Laura Anna terus menyebut hukuman Gaga Muhammad tidak setimpal. Janariyah menyimpulkan keluarga Laura Anna tidak percaya kehendak Tuhan.
"Jadi kalau mereka tidak mau mengakui itu musibah, berarti mereka tidak percaya Tuhan dong? Bapaknya sendiri loh yang mengatakan, bahwa mau Gaga dihukum seberat apa, Laura tetap tidak akan kembali," ungkap Janariyah.
"Berarti harusnya bisa menerima dong? Ini semua takdir," lanjutnya.
Kendati demikian, Janariyah berharap keluarga Laura Anna seharusnya ikhlas apa yang sudah terjadi, supaya mendiang tenang di sisi Tuhan.
"Ya kalau mereka legawa, siapa tahu Laura bisa lebih tenang. Kalau mereka belum bisa legawa, beliau di sana juga tidak akan tenang. Jadi mari kita doakan almarhum tenang di sana," pungkasnya.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.