News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adam Deni Ditangkap

Jumawa Sukses Penjarakan Jerinx, hingga Misteri 9 Naga yang Disebut Tirta Jadi Bekingan Adam Deni

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Tirta hadir sebagai saksi meringankan dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

"Tapi Adam Deni bilang 'tidak ada damai tanpa syarat'. Itu sempat membuat saya kesal," ungkapnya.

Baca juga: Ucapan Adam Deni yang Membuat Dokter Tirta Kesal: Tidak Ada Damai Tanpa Syarat!

Lebih lanjut, menurut Tirta, Adam Deni telah berusaha melaporkan Jerinx namun ditolak, laporan tersebut sebanyak dua kali karena kurangnya barang bukti yang diberikan kepada tim penyidik Polda Metro. 

Hal itu diketahui dokter Tirta dari tangkapan layar Adam Deni dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad, yang diterimanya.

"Laporan Adam Deni pernah ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya, ini sudah ditolak dua kali," lanjut Tirta.

Baca juga: Kesaksian Dokter Tirta, Sebut Adam Deni Tak Takut Jerinx, Tapi Marah Dimaki Suami Nora Alexandra Itu

Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.          

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.       

Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.          

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (Warta Kota/Tribun)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Adam Deni Sebut Bekingnya 9 Naga, Dokter Tirta: Dia Bilang Bacok Orang pun Gak Akan di Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini