Selain alasan-alasan tersebut, menurut Gus Miftah, tidak ada tujuan yang dibenarkan dalam pemindahan makam.
Apalagi, mengingat persoalan hukum negara atau administrasi yang cukup rumit.
Lebih lanjut, ia mengatakan almarhum hanya membutuhkan doa dari ahli waris yang ditinggalkan, bukan malah memindahkan makam.
"Saya pikir alhamrhum udah tenang kok di sana, insyaallah dengan doa-doa yang dipanjatkan bisa membuat almarhum hidup bahagia di alam lain."
"Lebih baik makam tidak usah dipindahkan, kecuali dengan alasan-alasan kemaslahatan jenazah, persoalan tanah, dan kemaslahatan umum," tutup Gus Miftah.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)