Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jerinx mengatakan memiliki banyak bukti untuk melaporkan balik Adam Deni dan kekasihnya ke polisi.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Setidak-tidaknya tiga bukti yang kami berikan. Keterangan catatan sidang kami para advokat, dan berita acara dari hakim panitera yang mencatat penyataan Adam Deni dan kekasihnya," kata Sugeng usai sidang, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Jerinx Ceritakan Awal Keributannya dengan Adam Deni, Debat di Medsos, Menelepon Ucapkan Kata Ini
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Sebut Adam Deni Berikan Keterangan Palsu di Sidang Sebelumnya
Sugeng mengatakan pihaknya memiliki tiga bukti kuat apabila kliennya sepakat untuk melaporkan balik Adam Deni.
"Pertama, pernyataan Adam Deni yang menyatakan perekaman menggunakan Asus yang ternyata bertentangan dengan hasil digital forensik. Kedua, kita punya bukti dua saksi ahli, dan kita punya bukti surat hasil digital forensik. Nah, itu ada tiga alat bukti," ucap Sugeng.
Namun sampai saat ini, Jerinx dan tim penasihat hukum masih terus memikirkan matang-matang soal rencana pelaporan balik tersebut kepada sang rival.
Sebab penasihat hukum tak mau terburu-buru untuk mengambil langkah tersebut.
"Kami ingin rumuskan dulu, enggak mau menggebu-gebu, ancam-ancam, kami mau merumuskan dulu," ujar Sugeng.
Sebagai informasi tambahan, tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang terdakwa Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Beberapa saksi ahli pun menyanggah semua tudingan dan dugaan pasal yang disangkakan Jerinx.
Seperti ahli IT bernama Agung Riandi menemukan perbedaan antara hasil alat rekaman Adam Deni yang menjadi alat bukti dan kesaksiannya di persidangan.
Selain itu, dari saksi ahli filsafat hukum Petrus Belo, unsur pasal 29 UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang didakwakan kepada Jerinx diduga tak terpenuhi.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.