Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Jonathan Frizzy berencana untuk mengajukan banding atas putusan cerai yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Sebab pria yang kerap disapa Ijonk itu tidak puas atas putusan cerai yang diterimanya.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Ijonk setelah berkomunikasi dengan kliennya.
Baca juga: Benny Simanjuntak Minta Dhena Devanka Tak Lagi Pakai Nama Frizzy
Baca juga: Resmi Cerai dari Jonathan Frizzy, Dhena Devanka: Saya Doakan Ijonk Dapat Pasangan yang Lebih Baik
"Dia katakan kurang puas dengan putusan itu, kemungkinan banding," kata Sinartha Bangun usai sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
Pihaknya pun siap mengajukan banding dalam beberapa hari ke depan, terkait adanya beberapa gugatan rekonvensi yang menurutnya tidak dikabulkan.
"Gugatan rekonvensi kami itu semua tak dikabulkan, hanya sebagian, yang seharusnya diminta gugatan perceraian Rp 80 juta akhirnya turun jadi Rp 30 juta. Begitu juga hak anak, hak asuh itu diberikan kepada penggugat (Dhena Devanka)," ungkap Sinartha.
Sinartha menambahkan, jika Ijonk tidak mempermasalahkan nafkah kepada anak-anaknya.
Melainkan gugatan rekonvensi yang diajukan tidak dipertimbangkan majelis hakim.
Baca juga: Resmi Cerai dari Dhena Devanka, Jonathan Firzzy Wajib Nafkahi Anak Rp 30 Juta Setiap Bulan
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Jonathan Frizzy Tak Pernah Bicara Soal Rujuk dengan Dhena Devanka
"Jadi, di sini kami mengajukan gugatan rekonvensi dan itu juga dasar kami kalau kami mengajukan (banding)," tegas Sinarta Bangun.
Sebagai informasi tambahan, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan telah memutus cerai pasangan artis Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka, Rabu 17 Februari 2022.
Dalam putusan, hak asuh anak diberikan sepenuhnya kepada Dhena Devanka.
Kemudian Ijonk wajib membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juga perbulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan ketiga anak-anaknya.