Tapi, sayangnya Indra masih belum bisa memenuhi panggilan di karenakan masih berada di luar negeri untuk berobat.
"Kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut dan kami telah mengajukan permohanan untuk reschedule ke Bareskrim," kata Warda.
Ia berharap, kliennya minggu depan sudah bisa dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
Terkait penundaan itu, sang kuasa hukum telah mengajukan surat kepada pihak Bareskim.
"Sudah kemarin sore kami udah kirim ke Bareskrim dan sudah ada tanda terimanya," lanjut Wardan.
Lebih lanjut Wardan menyebut jadwal pemeriksaan selanjutnya masih belum diketahui secara pasti.
"Masih belum kami tahu, kami masih nunggu jadwal berikutnya dari penyidik," tutup Wardan.
Baca berita terkait Indra Kenz lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)