TRIBUNNEWS.COM - Kanye West mengajukan dokumen hukum yang menolak Kim Kardashian mendapatkan nama gadisnya kembali, Kimberly Noel Kardashian.
Metro UK melaporkan pelantun Gold Digger berusia 44 tahun itu mengajukan dokumen hukum baru sebagai tanggapan atas petisi istrinya yang meminta kepada hakim untuk menyatakannya sebagai wanita lajang.
Kanye dilaporkan keberatan karena Kim (41) kemungkinan akan menikah lagi dan memindahkan harta bersama mereka ke rekening pribadinya sendiri, lapor TMZ.
Pendiri Yeezy itu dilaporkan setuju jika Kim mendapatkan status lajang.
Namun, dengan syarat ada perlindungan atas aset bersama.
Baca juga: Kim Kardashian Minta Pengadilan Percepat Perceraiannya dengan Kanye West, Sebut Tak Mungkin Damai
Pengacara Kanye telah memberikan tiga syarat, yang semuanya telah ditolak, ujar pengacara Kim.
Menurut dokumen hukum dan TMZ, syarat-syarat itu berbunyi:
1. Jika salah satu dari mereka meninggal, Kanye ingin memastikan bahwa uang yang mungkin terutang dari keduanya akan diganti.
2. Kanye ingin memblokir Kim agar tidak mentransfer aset dari perjanjian apa pun yang mereka buat.
3. Kanye ingin Kim melepaskan hak istimewa perkawinan sambil menunggu keputusan hak asuh akhir.
Tanpa hak istimewa perkawinan, semua komunikasi antara Kim dan Kanye akan menjadi bagian dari catatan pengadilan.
Kanye juga ingin memastikan, jika Kim menikah lagi, dia akan melepaskan hak istimewa apa pun antara dia dan suami barunya.
Dengan kata lain, Kanye ingin memastikan setiap percakapan antara Kim dan suami baru, yang berkaitan dengan hak asuh, akan menjadi permainan yang adil di pengadilan.
Meski begitu, tidak jelas apa yang membuat Kanye begitu khawatir, mengingat keduanya memiliki perjanjian pranikah yang memisahkan semua properti mereka.