Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dhena Devanka mengaku puas atas putusan cerai majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Satu di antara putusan cerai tersebut, Jonathan Frizzy wajib membayar biaya nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen pertahun.
"Kalau dibilang puas, pasti puas, makanya saya bilang semuanya semoga biar legowo," kata Dhena Devanka saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
Selain itu Dhena mengaku bingung terkait mantan suaminya itu yang belum dapat menerima putusan hakim.
Baca juga: Jawaban Dhena Devanka soal Isu Ijonk Selingkuh: Tuhan Nggak Tidur, yang Ditabur Itu yang Dituai
"Makanya bingung juga sih, saya harap bisa diterima dengan baik," ungkap Dhena.
Sebab sebelumnya dalam gugatan, Dhena menginginkan Jonathan Frizzy membayar nafkah anak sebesar Rp 50 juta.
"Ya sebenrnya kan begini loh pengacara aku membuat gugatan itu Rp 50 juta, tapi yang dikabulkan oleh hakim Rp 30 juta dan aku sudah memberikan bukti-bukti bahwa selama 9 tahun ini saya diberikan per bulan berapa, jadi ya mungkin akan dilihatnya, dikabulkannya Rp 30 juta," tutur Dhena.
Terlebih menurut Dhena uang tersebut nantinya diberikan sepenuhnya untuk ditabungkan kepada ketiga anak-anaknya.
"Ya sudah toh ini buat anak-anak segala macamnya saya pikir papanya harus berusaha untuk menenuhi kebutuhan anaknya lah ya bagaimanapun," ungkap Dhena Devanka.
"Saya kepinginnya anak-anak punya tabungan masing-masing. Jadi mereka memang punya buku tabungan dan tiap bulan ada di situ buat entah jajannya dia ulang tahunnya dia," pungkas Dhena.
Ijonk berencana banding
Meski sepakat dengan perceraian itu, Ijonk rupanya berencana banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pihaknya tampak keberatan dengan angka biaya nafkah. Termasuk hak asuh anak.
Menurut tim kuasa hukum Ijonk, Sinartha Bangun, putusan tersebut tidak melihat rekonvensi yang sempat diajukannya dalam proses persidangan terkait biaya nafkah dan hak asuh anak.