TRIBUNNEWS.COM - Rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel masih menjadi sorotan publik.
Praktisi Hukum, Tris Haryanto, ikut angkat bicara mengenai polemik tersebut.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Minggu (20/2/2022).
Tris menyampaikan pendapatnya terkait rencana Doddy memindahkan makam mendiang sang putri.
Menurut penjelasan praktisi hukum, pemindahan makam Vanessa Angel boleh saja dilakukan.
Kendati demikian, Doddy tetap harus mengikuti aturan atau syarat dalam proses pemindahan makam.
Baca juga: Pemindahan Makam Vanessa Angel Tetap Dilakukan, Doddy Sudrajat Minta Doa: Supaya Tidak Membuat Gaduh
"Boleh saja dilakukan, yang terpenting harus memahami apa yang menjadi tata cara," kata Tris.
Tris mengatakan, semua diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2007 tentang pemakaman.
Dalam Pasal 26 ayat 1 dijelaskan, pemindahan makam bisa dilakukan atas permintaan ahli waris.
Lantas pada kasus ini, diketahui Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggalkan seorang anak laki-laki.
Meski begitu memang Gala Sky Andriansyah saat ini masih berusia di bawah 17 tahun.
"Secara jelas menerangkan pemindahan jenazah dapat dilakukan atas permintaan dari ahli waris."
Baca juga: Ingin Segera Akhiri Konflik, Doddy Sudrajat Sebut Pengacaranya Sudah Komunikasi dengan Pihak Faisal
Baca juga: Doddy Sudrajat Berharap H Faisal Mau Makam Bibi Dipindahkan Bareng Vanessa: Belum Layak secara Islam
"Di mana Vanessa Angel dan Bibi meninggalkan anak laki-laki yang masih kecil," tuturnya.
Lanjut, dalam ayat 2 disampaikan, jenazah yang ingin dipindah minimal sudah satu tahun dimakamkan.